Kelompok :
1.
Chintia
Rajab (2A213155)
2.
Esra
Wati Nainggolan (2A213157)
3.
Lediana
Hoke (2A213144)
4.
Nur
Putri Utami (2A213156)
5EB25
Krisis
finansial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa,
dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter, krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran
meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN
semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam
orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang
digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada
saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa
Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut
adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan.
Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan
reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan
mereshuffle kabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga
akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU
Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Anti monopoli, dan UU Anti korupsi.
Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat
belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya
penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden
B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
Krisis politik dan ekonomi mendorong
munculnya krisis dalam bidang sosial. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pemerintah serta krisis ekonomi yang ada mendorong munculnya perilaku yang
negatif dalam masyarakat. Misalnya: perkelahian antara pelajar, budaya
menghujat, narkoba, kerusuhan sosial di Kalimantan Barat, pembantaian dengan
isu dukun santet di Banyuwangi dan Boyolali serta kerusuhan 13-14 Mei 1998 yang
terjadi di Jakarta dan Solo.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya
Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting
pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering
membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh
karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca
Orde Baru”. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
1. Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2. Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3. Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4. Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Latar belakang munculnya reformasi:
1.
Bidang
politik
Munculnya reformasi di bidang
politik disebabkan oleh adanya KKN, ketidakadilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokratis) dan tertutup, besarnya
peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta munculnya demo
mahasiswa yang menginginkan pembaharuan di segala bidang.
2.
Bidang
ekonomi
Munculnya reformasi di bidang
ekonomi disebabkan oleh adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan
usaha. Pada masa orde baru, orang-orang yang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan, bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya. Selain itu juga disebabkan oleh krisis moneter. Krisis
tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha.
Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan
angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan
krisis perbankan. Hal-hal tersebut membuat perlu dilakukannya tindakan-tindakan
yang cepat dan tepat untuk mengatasinya.
3.
Bidang
sosial
Krisis ekonomi dan politik pada masa pemerintahan orde baru
berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia. Muncul peristiwa pembunuhan dukun
santet di Situbondo, perang saudara di Ambon, peristiwa Sampit, beredar luasnya
narkoba, meningkatnya kejahatan, pembunuhan, pelacuran. Hal tersebut membuat
diperlukannya tindakan yang cepat dan tepat.
Pengertian
dan Tujuan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional.Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Reformasi di Indonesia merupakan suatu perubahan yang
bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru
atau merombak segala tatanan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berbau
Orde baru.
Dalam
rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa
kebijakan, antaranya:
1. Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut :
a.
UU
No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
b.
UU
No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
c.
UU
No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2. Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk
memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Kebebasan Dalam Menyampaikan
Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan
permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4. Pelaksanaan Pemilu
Pada
masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan
dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn
tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a. Keluarnya ketetapan MPR RI No X /
MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang
pencabutan Tap MPR tentang referendum.
c. Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d. Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
e. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Sistem
pemerintahan pada masa orde reformasi
Adapun
sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat sebagai berikut :
1. Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multipartai.
2. Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
4. Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari
pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama
pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR
tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya
sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR
melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan
presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sistematika
pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah
demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi,
dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu
keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila
pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen
bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat
mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara
tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri - ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde
Reformasi :
1) Mengutamakan
musyawarah mufakat
2) Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara
3) Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
4) Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan\
5) Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6) Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7) Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8) Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9) Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
10) Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11) Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia.
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
1. Pembukaan
2. Pasal-pasal
: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal
aturan tambahan.
Peranan
Pancasila di Era Reformasi
Memahami
peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini peranan Pancasila dalam era
reformasi adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma
Ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
3. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
4. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional Bidang Kebudayaan
5. Pancasila sebagai Paradigma
Pembangunan Nasional Bidang Hankam
6. Pancasila sebagai Paradigma Ilmu
Pengetahuan
Kelemahan dan kelebihan pada Era
Reformasi
·
Kelebihan era Reformasi yaitu :
1.
Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan.
2.
Pemberantasan korupsi sudah mulai berjalan (walaupun masih
banyak kendala).
3.
Demokrasi yang lebih terbuka.
4.
Persaingan ekonomi yang lebih terbuka dalam beberapa
sektor ekonomi (sebelumnya dikuasai
kroni Suharto).
·
Kekurangan era Reformasi yaitu :
1.
Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan
kebebasan dengan boleh berbuat sebebas -
bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir
rusuh.
2.
Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan
masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.
3.
Mulai ditinggalkannya program- program pemerintah yang
secara konseptual cukup baik, seperti program swasembada pangan, yang
sebenarnya dapat mengurangi potensi inflasi tinggi untuk jangka panjang.
Sumber :
Aini, Nurul dan Philipus. 2009. Sosiologi
dan Politik. Jakarta : Rajawali Pers.
M. C. Ricklefs, 2001. Sejarah
Indonesia Modern 1200-2004. Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Edward, Aspinall, 2000. Titik Tolak
Reformasi Hari-Hari Terakhir Presiden Soeharto. Yogyakarta: LkiS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar