Rabu, 06 November 2013

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
1.      Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntansi
Akuntansi sebagai profesi Pada pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi:
a.       Sebuah badan kusus pengetahuan
b.   Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus
c.       Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi
d.  Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat
e.       Pengakuan status
f.   Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan publik
g.      Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok
Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta melewati ujian CPA yang ketat. Menjaga status sebagai CPA harus tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan. Dalam memenuhi standar ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk melayani klien atau pasien.
Peran akuntan antara lain :
a.    Akuntan Publik (Public Accountants) Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

b. Akuntan Intern (Internal Accountant) Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c.   Akuntan Pemerintah (Government Accountants) Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d.  Akuntan Pendidik Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.      Ekspektasi publik
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah public mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.      Nilai-nilai etika Vs Teknik akuntansi atau auditing
Nilai nilai etika antara lain:
a.    Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan konsisten.
b.      Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c.  Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerjadengan metode baru.
d.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, danmasalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut, terdiri atas:
a.       budgetary accounting
b.      commitment accounting
c.       fund accounting
d.      cash accounting
e.       accrual accounting

4.      Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
a.   Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
c.    Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.  Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.


Referensi
6.  http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=49


Tidak ada komentar:

Posting Komentar