Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
1. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntansi
Akuntansi sebagai
profesi Pada pertengahan
abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman
untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi:
a. Sebuah badan kusus pengetahuan
b. Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus
c. Sebuah standar kualifikasi
profesional yang mengatur pengakuan profesi
d. Sebuah standar perilaku yang
mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat
e. Pengakuan status
f. Penerimaan tanggung jawab
sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang diberkahi dengan kepentingan publik
g. Organisasi yang ditujukan
untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok
Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan
formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di
bidang akuntansi serta melewati ujian CPA yang ketat.
Menjaga status sebagai CPA harus tetap
mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan. Dalam memenuhi standar
ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter,
pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah
kelompok dan melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk
melayani klien atau pasien.
Peran
akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants) Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant) Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi publik
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik
terhadap peran akuntan. Trade Off
antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan
publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari
perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan
dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah public mengharapkan agar akuntan
juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas
dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai etika Vs Teknik akuntansi atau auditing
Nilai
nilai etika antara lain:
a. Integritas,
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran
dan konsisten.
b.
Kerjasama,
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c. Inovasi,
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerjadengan
metode baru.
d.
Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, danmasalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut, terdiri atas:
a.
budgetary
accounting
b.
commitment
accounting
c.
fund accounting
d.
cash accounting
e.
accrual
accounting
4.
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat
yaitu :
a. Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur.
c. Jasa
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Referensi
6. http://www.praktisi.ac.id/?op=news&v=49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar