Kode etik profesi
akuntansi adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institusi
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staff professional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Kode etik profesi akuntansi meliputi, kode perilaku professional,
prinsip-prinsip etika menurut IFAC, AICPA, IAI dan aturan serta interprestasi
etika.
1. Kode
prilaku professional
AICPA Kode prilaku Profesional adalah kumpulan pernyataan dikodifikasi
diterbitkan oleh American Institute
Akuntan Publik yang menguraikan tanggung jawab etis dan profesional BPA itu.
Kode menetapkan standar untuk independensi auditor, integritas dan objektivitas, tanggung jawab kepada klien dan kolega dan bertindak memalukan
bagi profesi akuntansi.
2. Prinsip-prinsip
etika menurut IFAC, AICPA dan IAI
a.
Menurut IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
menurut IFAC
-
Integritas, Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
-
Objektivitas, Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
-
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian,
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
-
Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
-
Perilaku Profesional, Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b.
Menurut
AICPA
Kode etik AICPA terdiri atas dua
bagian yaitu: bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua
berisi aturan etika. Prinsip-prinsip etika menurut AICPA, antara lain :
-
Tanggung Jawab, dalam menjalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
-
Kepentingan Publik, anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
-
Integritas, untuk memelihara dan memperluas
keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan
ras integritas tertinggi,
-
Objektivitas dan Independensi, seorang anggota harus memelihara
objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya.
-
Kehati-hatian (due care),
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
-
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik
publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam
menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
c.
Menurut
IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagiAturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
olehanggota.Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan
butir pernyataan (IAI, 1998, dalamLudigdo, 2007).
-
Tanggung jawab profesi, bahwa akuntan di dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-
Kepentingan publik, akuntan sebagai anggota IAI
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-
Integritas, akuntan sebagai seorang
profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin.
-
Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
-
Kompetensi dan kehati-hatian professional, akuntan dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang palingmutakhir.
-
Kerahasiaan, akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
-
Perilaku professional, akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
-
Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.Aturan Etika IAI.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika merupakan suatu aturan
yang disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat bagi
kompartemen yang bersangkutan. Aturan
etika terdiri dari:
100 Independensi,
Integritas, Objektivitas
200 Standar umum, Prinsip Akuntansi
300 Tanggung jawab kepada klien
400 Tanggung jawab kepada rekan
500 Tanggung jawab dan praktik lain
200 Standar umum, Prinsip Akuntansi
300 Tanggung jawab kepada klien
400 Tanggung jawab kepada rekan
500 Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh pengurus kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya dan jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interprestasinya.
Referensi
:
7.
http://suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar