Minggu, 03 November 2013

Kode Etik Profesi Akuntansi


Kode etik profesi akuntansi adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan staff professional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Kode etik profesi akuntansi meliputi, kode perilaku professional, prinsip-prinsip etika menurut IFAC, AICPA, IAI dan aturan serta interprestasi etika.
1.      Kode prilaku professional
AICPA Kode prilaku Profesional adalah kumpulan pernyataan dikodifikasi diterbitkan oleh American Institute Akuntan Publik yang menguraikan tanggung jawab etis dan profesional BPA itu. Kode menetapkan standar untuk independensi auditor, integritas dan objektivitas, tanggung jawab kepada klien dan kolega dan bertindak memalukan bagi profesi akuntansi.

2.      Prinsip-prinsip etika menurut IFAC, AICPA dan IAI
a.       Menurut IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika menurut IFAC
-          Integritas, Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
-          Objektivitas, Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
-          Kompetensi profesional dan kehati-hatian, Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
-          Kerahasiaan, Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
-          Perilaku Profesional, Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
b.      Menurut AICPA
Kode etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu: bagian pertama berisi prinsip-prinsip etika dan pada bagian kedua berisi aturan etika. Prinsip-prinsip etika menurut AICPA, antara lain :
-          Tanggung Jawab, dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
-          Kepentingan Publik, anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas, untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi,
-          Objektivitas dan Independensi, seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
-          Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
-          Ruang Iingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
c.       Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagiAturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional olehanggota.Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalamLudigdo, 2007).
-          Tanggung jawab profesi, bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
-          Kepentingan publik, akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
-          Integritas, akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
-          Obyektifitas, dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
-          Kompetensi dan kehati-hatian professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang palingmutakhir.
-          Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
-          Perilaku professional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
-          Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.Aturan Etika IAI.

3.      Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika merupakan suatu aturan yang disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat bagi kompartemen yang bersangkutan.  Aturan etika terdiri dari:

100            Independensi, Integritas, Objektivitas
200            Standar umum, Prinsip Akuntansi
300            Tanggung jawab kepada klien
400            Tanggung jawab kepada rekan
500            Tanggung jawab dan praktik lain


Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh pengurus kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya dan jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interprestasinya.

Referensi :
7.      http://suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar