Kamis, 07 November 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


1.      Etika bisnis akuntan publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.

2.      Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

3.      Krisis dalam profesi akuntansi
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut: 
  • Berkaitan dengan earning management
  • Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
  • Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
  • Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
  • Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang terdiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
4.      Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui sistem penegakan disiplin dan sistem peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.

5.      Peer review
Peer review adalah evaluasi kerja oleh satu orang atau lebih kompetensi mirip dengan produsen dari pekerjaan ( rekan-rekan ) . Ini merupakan bentuk pengaturan diri oleh anggota yang memenuhi syarat dari suatu profesi dalam bidang yang relevan . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar kualitas , meningkatkan kinerja , dan memberikan kredibilitas . Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi. Peer review dapat dikategorikan oleh jenis kegiatan dan oleh medan atau profesi di mana aktivitas terjadi .

Referensi
6. http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review

Tidak ada komentar:

Posting Komentar