1. Etika
bisnis akuntan publik
Seiring dengan tuntutan
untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis,
akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya
atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini
memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan,
termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di
mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
2. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Krisis
dalam profesi akuntansi
Krisis merupakan suatu
kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif
maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan,
produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang
tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan
yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil
yang lebih baik. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin
ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum
krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah
krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik Sebab Krisis
Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan
publiknya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
- Berkaitan dengan earning management
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang terdiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
4. Regulasi
dalam rangka penegakan etika kantor akuntan publik
Upaya penegakan dapat
dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota
melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui sistem penegakan
disiplin dan sistem peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi.
Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM
No. 1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2
(tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3
(tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan
peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas
memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem
peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing
kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas
adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan
lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima
oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam
organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan
pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk
opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan
professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang
perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.
5. Peer
review
Peer review adalah evaluasi kerja oleh satu orang atau
lebih kompetensi mirip dengan produsen dari pekerjaan ( rekan-rekan ) . Ini
merupakan bentuk pengaturan diri oleh anggota yang memenuhi syarat dari suatu
profesi dalam bidang yang relevan . Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar kualitas , meningkatkan
kinerja , dan memberikan kredibilitas . Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis kegiatan dan oleh medan atau profesi di
mana aktivitas terjadi .
Referensi
6. http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review
Tidak ada komentar:
Posting Komentar