Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
1. Kepercayaan
publik
Menurut
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama
mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah :
“Kebutuhan
akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa
memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik,
kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit
dan jasa lainnya sangatlah penting.”
Ketika
auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit, perilaku seorang auditor
tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar auditing untuk
mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price dalam Tuban Drijah
Herawati dan Sari Atmini 2010:531)
2. Tanggung
jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”.
3. Tanggung
jawab dasar auditor
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
auditor
Berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental independensi auditor adalah :
- Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
- Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
- Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
5. Peraturan
pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran keputusan ketua bapepam dan LK nomor
: Kep-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor VIII.A.2
tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Referensi
6. http://www.lesprivatsurabaya.net/auditing-dan-profesi-akuntan-publik-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar