Belakangan ini seluruh buruh yang ada di DKI Jakarta melakukan demo besar-besaran untuk menuntut kenaikan gaji yang semula hanya sebesar Rp 2.200.000,- menjadi Rp 3.700.000,- dengan alasan kebutuhan akan kehidupan semakin meningkat, padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menaikan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.400.000,- tetapi pada demo kali ini buruh meminta upah yang jauh lebih tinggi dari rencana UMP tahun 2014, dengan tuntutan gaji yang sebesar itu banyak membuat cemas para pengusaha tidak hanya pengusaha besar tetapi pengusaha kecil juga merasa cemas, karena akan membayar upah yang jauh lebih besar akan tetapi pendapatan tetap sama yang artinya profit akan menurun karena beban yang ditanggung meningkat. apa jadinya ketika tuntutan ini disetujui oleh Gubernur dan DPR ? bagaimana nasib para pengusaha itu ? mampukah mereka membayar gaji yang cukup besar kepada seluruh buruh belum lagi harus membayar uang lemburan ? dan ketika tuntutan ini di setujui tidak kah ada rasa kekhawatiran yang dirasakan buruh ? tidak kah mereka berfikir ketika perusahaan tidak mampu membayar gaji yang sangat besar itu pasti akan ada PHK besar-besaran? bagaimana jika salah satu daftar orang-orang yang di PHK itu adalah salah satu buruh yang ikut berpartisipasi dalam demo kenaikan gaji ? ketika gaji yang mereka tuntut betuk-betul naik tetapi banyak hal-hal yang mereka harus terima, masih banyak lagi masalah-masalah yang akan timbul dengan tuntutan ini. Bukan tidak boleh para buruh menuntut kenaikan gaji, tapi kenapa meminta kenaikan gaji yang jauh lebih tinggi dari gaji sebelumnya, seharusnya mereka meminta gaji yang realistis yang tidak akan berdampak buruk bagi para buruh itu kedepannya. atau sebaiknya Gubernur dan DPR mengkaji ulang tuntutan buruh tersebut jangan hanya bisanya menyetujui saja, pikirkan juga nasib para pengusaha, yang akan menghasilkan keuntungan untuk kedua belah pihak.
Jumat, 08 November 2013
KASUS
Di kesempatan kali ini saya akan menuliskan tindakan
kurang terpuji dan pencemaran nama baik. Berdasarkan beberapa kasus yang
saya lihat secara langsung, ketika seorang pol*si sedang mengatur lalu
lintas di sebuah simpang jalan dan ada seorang pengendara sepeda motor
yang melanggar peraturan lalu lintas serta tidak memiliki surat2 yang
lengkap, tanpa melihat siapa dia atau tanpa pandang bulu si pol*si
tersebut memberhentikan si pengendara untuk memberitahukan kesalahan si
pengendara. Si polisi memulai pembicaraan (melakukan hormat terlebih
dahulu) selamat siang pak, mohon maaf apakah bapak tidak melihat bahwa
lampu jalan sudah pada warna merah yang artinya semua kendaraan dilarang
melintas dan harus menunggu di belakang garis, boleh saya liat
surat-suratnya?". Si pengendara dengan berbagai macam alasan mengalihkan
pembicaraan agar si pol*si tersebut lupa untuk memeriksa surat-surat
tersebut, karena surat-surat yang pengendara miliki tidak lengkap.
Sampai akhirnya si pol*si tersebut sedikit memaksa si pengendara untuk
tetap memperlihatkan surat-suratnya, si pengendara menunjukkan
surat-suratnya setelah melihat surat-suratnya si pol*si akan menilang si
pengendara, ketika akan mengeluarkan buku tilang dari dalam saku
celana, si pengendara menawarkan untuk tidak ditilang dan si pengendara
berkata, "damai saja pak", pol*si pun tetap untuk melaksanakan tugasnya
yaitu menilang si pengendara tersebut, si pengendara pun terus
menawarkan "perdamaian" dan pada akhirnya si pol*si tersebut mau
"berdamai", uang sebesar Rp XXXXX di terima oleh si pol*si sebagai suatu
"perdamaian". Si pengendara pun menyalakan kendaraannya dan
meninggalkan pol*si tersebut.
Keesokan harinya si pengendara melakukan kesalahan di media sosial
(kebetulan saya mengenal si pengendara) dia menulis sebuah artikel di
salah satu medsos yang sangat populer "aparat sialan gara-gara lu uang
gue Rp XXXXX melayang, masih aja lu doyan uang rakyat kecil". Kali ini
saya akan bertanya kepada para pembaca, apakah si pengendara itu layak
untuk berbicara seperti itu ? Layak untuk menjelek-jelekan suatu
instansi ? Padahal kenyataannya bukan hanya si pol*si yang salah karena
telah menerima uang "perdamaian" itu, si pengendara juga salah karena
telah menawarkannya, tetapi disini si pengendara tidak mau disalahkan,
yang lebih saya sayangkan lagi adalah tindakan si pengendara yang
menuliskan kata-kata jelek tersebut di sebuah media sosial. Sebagai
penulis artikel ini saya hanya ingin memberikan saran, tindakan tersebut
sama saja seperti tindak korupsi karena negara manjadi korbannya dan
sebaiknya pol*si pun tidak tergoda atau tidak menawarkan "perdamaian"
tersebut. Karena ketika tidak ada yang menawarkan atau yang ditawarkan
"perdamaian" itu, pasti tindakan tersebut tidak akan terjadi, karena
menurut saya "corruption is like a dance" karena tindakan korupsi tidak
bisa dilakukan oleh sepihak, pasti ada pihak ke dua yang ikut terlibat.
Dan sebaiknya ketika ada "pengendara-pengendara" lain yang pernah
melakukan perdamaian sebaiknya tidak perlu sampai melakukan menulis
artikel di medsos karena itu akan menimbulkan negative thinking oleh
masyarakat-masyarakat yang melihat artikel tersebut atau suatu
pencorengan citra instansi tersebut. Suatu negara akan maju ketika semua
masyarakatnya memiliki pemikiran yang positive.
Kamis, 07 November 2013
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. Etika
bisnis akuntan publik
Seiring dengan tuntutan
untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis,
akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya
atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini
memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan,
termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di
mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
2. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Krisis
dalam profesi akuntansi
Krisis merupakan suatu
kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif
maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan,
produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang
tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan
yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil
yang lebih baik. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin
ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum
krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah
krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik Sebab Krisis
Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan
publiknya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
- Berkaitan dengan earning management
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang terdiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
4. Regulasi
dalam rangka penegakan etika kantor akuntan publik
Upaya penegakan dapat
dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota
melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui sistem penegakan
disiplin dan sistem peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi.
Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM
No. 1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2
(tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3
(tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan
peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas
memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem
peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing
kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas
adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan
lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima
oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam
organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan
pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk
opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan
professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang
perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.
5. Peer
review
Peer review adalah evaluasi kerja oleh satu orang atau
lebih kompetensi mirip dengan produsen dari pekerjaan ( rekan-rekan ) . Ini
merupakan bentuk pengaturan diri oleh anggota yang memenuhi syarat dari suatu
profesi dalam bidang yang relevan . Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar kualitas , meningkatkan
kinerja , dan memberikan kredibilitas . Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis kegiatan dan oleh medan atau profesi di
mana aktivitas terjadi .
Referensi
6. http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
.
1. Kepercayaan
publik
Menurut
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama
mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah :
“Kebutuhan
akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa
memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik,
kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit
dan jasa lainnya sangatlah penting.”
Ketika
auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit, perilaku seorang auditor
tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar auditing untuk
mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price dalam Tuban Drijah
Herawati dan Sari Atmini 2010:531)
2. Tanggung
jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya
saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”.
3. Tanggung
jawab dasar auditor
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
auditor
Berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental independensi auditor adalah :
- Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
- Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
- Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
5. Peraturan
pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran keputusan ketua bapepam dan LK nomor
: Kep-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor VIII.A.2
tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Referensi
6. http://www.lesprivatsurabaya.net/auditing-dan-profesi-akuntan-publik-2/
Langganan:
Postingan (Atom)