Jumat, 08 November 2013

UPAH MINIMUM REGIONAL

Belakangan ini seluruh buruh yang ada di DKI Jakarta melakukan demo besar-besaran untuk menuntut kenaikan gaji yang semula hanya sebesar Rp 2.200.000,- menjadi Rp 3.700.000,- dengan alasan kebutuhan akan kehidupan semakin meningkat, padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menaikan UMP tahun 2014 sebesar Rp 2.400.000,- tetapi pada demo kali ini buruh meminta upah yang jauh lebih tinggi dari rencana UMP tahun 2014, dengan tuntutan gaji yang sebesar itu banyak membuat cemas para pengusaha tidak hanya pengusaha besar tetapi pengusaha kecil juga merasa cemas, karena akan membayar upah yang jauh lebih besar akan tetapi pendapatan tetap sama yang artinya profit akan menurun karena beban yang ditanggung meningkat. apa jadinya ketika tuntutan ini disetujui oleh Gubernur dan DPR ? bagaimana nasib para pengusaha itu ? mampukah mereka membayar gaji yang cukup besar kepada seluruh buruh belum lagi harus membayar uang lemburan ? dan ketika tuntutan ini di setujui tidak kah ada rasa kekhawatiran yang dirasakan buruh ? tidak kah mereka berfikir ketika perusahaan tidak mampu membayar gaji yang sangat besar itu pasti akan ada PHK besar-besaran? bagaimana jika salah satu daftar orang-orang yang di PHK itu adalah salah satu buruh yang ikut berpartisipasi dalam demo kenaikan gaji ? ketika gaji yang mereka tuntut betuk-betul naik tetapi banyak hal-hal yang mereka harus terima, masih banyak lagi masalah-masalah yang akan timbul dengan tuntutan ini. Bukan tidak boleh para buruh menuntut kenaikan gaji, tapi kenapa meminta kenaikan gaji yang jauh lebih tinggi dari gaji sebelumnya, seharusnya mereka meminta gaji yang realistis yang tidak akan berdampak buruk bagi para buruh itu kedepannya. atau sebaiknya Gubernur dan DPR mengkaji ulang tuntutan buruh tersebut jangan hanya bisanya menyetujui saja, pikirkan juga nasib para pengusaha, yang akan menghasilkan keuntungan untuk kedua belah pihak.

KASUS

Di kesempatan kali ini saya akan menuliskan tindakan kurang terpuji dan pencemaran nama baik. Berdasarkan beberapa kasus yang saya lihat secara langsung, ketika seorang pol*si sedang mengatur lalu lintas di sebuah simpang jalan dan ada seorang pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas serta tidak memiliki surat2 yang lengkap, tanpa melihat siapa dia atau tanpa pandang bulu si pol*si tersebut memberhentikan si pengendara untuk memberitahukan kesalahan si pengendara. Si polisi memulai pembicaraan (melakukan hormat terlebih dahulu) selamat siang pak, mohon maaf apakah bapak tidak melihat bahwa lampu jalan sudah pada warna merah yang artinya semua kendaraan dilarang melintas dan harus menunggu di belakang garis, boleh saya liat surat-suratnya?". Si pengendara dengan berbagai macam alasan mengalihkan pembicaraan agar si pol*si tersebut lupa untuk memeriksa surat-surat tersebut, karena surat-surat yang pengendara miliki tidak lengkap. Sampai akhirnya si pol*si tersebut sedikit memaksa si pengendara untuk tetap memperlihatkan surat-suratnya, si pengendara menunjukkan surat-suratnya setelah melihat surat-suratnya si pol*si akan menilang si pengendara, ketika akan mengeluarkan buku tilang dari dalam saku celana, si pengendara menawarkan untuk tidak ditilang dan si pengendara berkata, "damai saja pak", pol*si pun tetap untuk melaksanakan tugasnya yaitu menilang si pengendara tersebut, si pengendara pun terus menawarkan "perdamaian" dan pada akhirnya si pol*si tersebut mau "berdamai", uang sebesar Rp XXXXX di terima oleh si pol*si sebagai suatu "perdamaian". Si pengendara pun menyalakan kendaraannya dan meninggalkan pol*si tersebut. Keesokan harinya si pengendara melakukan kesalahan di media sosial (kebetulan saya mengenal si pengendara) dia menulis sebuah artikel di salah satu medsos yang sangat populer "aparat sialan gara-gara lu uang gue Rp XXXXX melayang, masih aja lu doyan uang rakyat kecil". Kali ini saya akan bertanya kepada para pembaca, apakah si pengendara itu layak untuk berbicara seperti itu ? Layak untuk menjelek-jelekan suatu instansi ? Padahal kenyataannya bukan hanya si pol*si yang salah karena telah menerima uang "perdamaian" itu, si pengendara juga salah karena telah menawarkannya, tetapi disini si pengendara tidak mau disalahkan, yang lebih saya sayangkan lagi adalah tindakan si pengendara yang menuliskan kata-kata jelek tersebut di sebuah media sosial. Sebagai penulis artikel ini saya hanya ingin memberikan saran, tindakan tersebut sama saja seperti tindak korupsi karena negara manjadi korbannya dan sebaiknya pol*si pun tidak tergoda atau tidak menawarkan "perdamaian" tersebut. Karena ketika tidak ada yang menawarkan atau yang ditawarkan "perdamaian" itu, pasti tindakan tersebut tidak akan terjadi, karena menurut saya "corruption is like a dance" karena tindakan korupsi tidak bisa dilakukan oleh sepihak, pasti ada pihak ke dua yang ikut terlibat. Dan sebaiknya ketika ada "pengendara-pengendara" lain yang pernah melakukan perdamaian sebaiknya tidak perlu sampai melakukan menulis artikel di medsos karena itu akan menimbulkan negative thinking oleh masyarakat-masyarakat yang melihat artikel tersebut atau suatu pencorengan citra instansi tersebut. Suatu negara akan maju ketika semua masyarakatnya memiliki pemikiran yang positive.

Kamis, 07 November 2013

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


1.      Etika bisnis akuntan publik
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.

2.      Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

3.      Krisis dalam profesi akuntansi
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi dan karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik. Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik Sebab Krisis Krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut: 
  • Berkaitan dengan earning management
  • Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
  • Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
  • Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
  • Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang terdiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat
4.      Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan publik
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui sistem penegakan disiplin dan sistem peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang sistem pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan.

5.      Peer review
Peer review adalah evaluasi kerja oleh satu orang atau lebih kompetensi mirip dengan produsen dari pekerjaan ( rekan-rekan ) . Ini merupakan bentuk pengaturan diri oleh anggota yang memenuhi syarat dari suatu profesi dalam bidang yang relevan . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar kualitas , meningkatkan kinerja , dan memberikan kredibilitas . Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi. Peer review dapat dikategorikan oleh jenis kegiatan dan oleh medan atau profesi di mana aktivitas terjadi .

Referensi
6. http://en.wikipedia.org/wiki/Peer_review

ETIKA DALAM AUDITING


Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
1.      Kepercayaan publik
Menurut Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah :
“Kebutuhan akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik, kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit dan jasa lainnya sangatlah penting.”

Ketika auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit, perilaku seorang auditor tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar auditing untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price dalam Tuban Drijah Herawati dan Sari Atmini 2010:531)

2.      Tanggung jawab auditor kepada publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”.

3.      Tanggung jawab dasar auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan, Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  2. Sistem Akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  3. Bukti Audit, Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  4. Pengendalian Intern, Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan, Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Independensi auditor
Berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental independensi auditor adalah :
  1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
  2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
  3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.

5.      Peraturan pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran keputusan ketua bapepam dan LK nomor : Kep-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
  
Referensi
      6. http://www.lesprivatsurabaya.net/auditing-dan-profesi-akuntan-publik-2/